Terms and Conditions
Perjanjian Berbagi Data (“Perjanjian”)
1. Definisi
“PDPA” berarti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2012 Singapura. “Data Pribadi” memiliki arti yang berasal dari istilah “data pribadi” berdasarkan PDPA. “Hukum Perlindungan Data Pribadi” berarti setiap dan seluruh hukum yang berlaku terkait dengan perlindungan Data Pribadi, seperti (tanpa batasan) PDPA. “Data yang Dibagikan” berarti setiap data atau informasi yang diserahkan atau disediakan kepada STACS untuk selanjutnya diterima, digunakan, diungkapkan, dan/atau diproses oleh pihak-pihak yang terikat kontrak dengan STACS sesuai dengan Perjanjian. Data yang Dibagikan dapat terdiri dari satu atau lebih “elemen data”, yang pada gilirannya terdiri dari satu atau lebih “bidang data”. Pengirim Korporasi berarti perusahaan atau perwakilan resminya yang telah berlangganan STACS di situs ESGpedia. STACS mengacu pada Hashstacs Pte Ltd.
2. Persetujuan Berbagi Data
Pengirim Korporasi menyetujui STACS menerima, memproses, dan mentransfer data dari Pengirim Korporasi (dengan sendirinya atau dengan bantuan perantara data atau pihak ketiga lainnya) sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3 Perjanjian ini untuk tujuan sebagaimana dijelaskan dalam Klausul 4 Perjanjian ini.
3. Hak untuk Menggunakan Informasi
Setiap Pengirim Korporasi yang memberikan informasi dan data memberikan STACS semua hak yang dapat dialihkan mengenai informasi tersebut dan memberi wewenang kepada STACS untuk menggunakannya. Informasi yang diberikan oleh pengunjung dianggap tidak rahasia. Namun demikian, jika informasi yang diberikan adalah data pribadi sebagaimana ditentukan oleh hukum yang berlaku, kami akan memproses informasi tersebut sesuai dengan Perjanjian Privasi Data STACS, yang berlaku untuk Situs Web ini. Berdasarkan Perjanjian ini, STACS berhak memproses jenis data berikut, yang mencakup namun tidak terbatas pada: Data Lingkungan, Keberlanjutan, dan Tata Kelola (“ESG”) dari Pengirim Korporasi dan perusahaan lain yang mana Pengirim Korporasi diizinkan untuk menahan, mendistribusikan dan mengalihkan kepada STACS. Bentuk data lain yang mungkin relevan dan/atau diperlukan untuk melaksanakan tujuan dan aktivitas dalam Klausul 4 Perjanjian ini.
4. Purposes of Data Processing
Pengirim Korporasi setuju untuk memberikan data kepada STACS untuk tujuan sebagai berikut:
- Untuk memberikan informasi yang berguna kepada investor, perusahaan dan pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap dampak ESG dan membantu perusahaan mencapai tujuan ESG mereka.
- Melalui platform ESGPedia STACS, untuk mengatur dan mengelola data dari perusahaan-perusahaan secara global mengenai operasi bisnisnya yang berkaitan dengan ESG, dan untuk memungkinkan penggunaan komersial atas data tersebut oleh STACS.
- Untuk membangun database komprehensif mengenai data ESG yang dapat diakses, dibandingkan dan/atau dilaporkan sendiri yang dapat digunakan untuk mendorong tindakan oleh entitas/individu publik dan swasta untuk mencapai tujuan ESG mereka.
- Penggunaan lain apa pun yang terkait dengan klausul di atas dalam bagian ini.
5. Periode Berbagi Data
Semua Data Pribadi (tidak termasuk subkategori Data Pribadi apa pun yang dikecualikan dari cakupan Hukum Perlindungan Data Pribadi Singapura yang berlaku, seperti “informasi kontak bisnis” sebagaimana didefinisikan dalam PDPA harus dihapus (atau jika penghapusan tersebut tidak dapat dilakukan secara wajar, dianonimkan, tidak teridentifikasi atau ditutupi sedemikian rupa sehingga tidak dapat dirujuk kembali ke individu mana pun) dari Data yang Dibagikan apa pun sebelum Data yang Dibagikan diserahkan atau tersedia untuk STACS. Pengirim Korporasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa akan mematuhi, atas biayanya sendiri, dengan semua Hukum Perlindungan Data Pribadi Singapura yang berlaku. Tidak ada pihak yang dapat mencoba mengidentifikasi orang perseorangan dari Data Pribadi apa pun yang dianonimkan, tidak teridentifikasi, atau disembunyikan yang termasuk dalam Data yang Dibagikan apa pun.
6. Penarikan Persetujuan dan Pengakhiran
Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini, atau dalam kasus Pengirim Korporasi, pihaknya dapat menarik persetujuan untuk berbagi data, dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 30 hari sebelumnya. Penarikan persetujuan sebagaimana dimaksud di atas akan dianggap sebagai pengakhiran Perjanjian ini dan persyaratan pemberitahuan tertulis dalam waktu 30 hari sebelumnya akan berlaku. Pengirim Korporasi mengakui bahwa pengakhiran atau penarikan persetujuan tidak mempengaruhi keabsahan pemrosesan data sebelum pengakhiran atau penarikan tersebut.
7. Hukum yang Mengatur
Perjanjian ini diatur oleh hukum Singapura.